Layanan #1
Pelayanan Antar Barang Bukti (LANTINGBRALING)
Layanan antar barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pemiliknya secara gratis.
Layanan #2
Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara)
Layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara untuk masyarakat.
Layanan #3
SIBETA (Surat Izin Besuk Tahanan)
Layanan permohonan izin besuk tahanan secara mudah, cepat, dan transparan.
Layanan #4
SPAN Lapor
Saluran Resmi Pengaduan Masyarakat
Layanan #5
E-Tilang Kejaksaan
Layanan daring resmi dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengecek denda, membayar sanksi pelanggaran lalu lintas, dan mengambil barang bukti yang disita tanpa harus menghadiri sidang secara langsung di pengadilan.
Layanan #6
Info Perkara
Portal resmi keterbukaan informasi penanganan perkara dari Kejaksaan Republik Indonesia. Portal ini berfungsi sebagai sarana transparansi peradilan yang memungkinkan masyarakat luas, korban, keluarga tersangka, maupun pihak terkait untuk memantau perjalanan suatu perkara pidana secara daring.