Logo Kejaksaan RI

Kejaksaan Negeri

Purbalingga

Pelayanan Publik Terpadu

Layanan Kejaksaan Negeri Purbalingga

Memberikan pelayanan hukum yang profesional, modern, transparan, dan bebas biaya (GRATIS) untuk seluruh lapisan masyarakat.

✓
Komitmen Integritas: Seluruh pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Purbalingga tidak dipungut biaya (100% GRATIS). Kami berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan pungutan liar.
Pelayanan Antar Barang Bukti (LANTINGBRALING) Layanan #1

Pelayanan Antar Barang Bukti (LANTINGBRALING)

Layanan antar barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pemiliknya secara gratis.

Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) Layanan #2

Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara)

Layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara untuk masyarakat.

SIBETA (Surat Izin Besuk Tahanan) Layanan #3

SIBETA (Surat Izin Besuk Tahanan)

Layanan permohonan izin besuk tahanan secara mudah, cepat, dan transparan.

SPAN Lapor Layanan #4

SPAN Lapor

Saluran Resmi Pengaduan Masyarakat

E-Tilang Kejaksaan Layanan #5

E-Tilang Kejaksaan

Layanan daring resmi dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengecek denda, membayar sanksi pelanggaran lalu lintas, dan mengambil barang bukti yang disita tanpa harus menghadiri sidang secara langsung di pengadilan.

Info Perkara Layanan #6

Info Perkara

Portal resmi keterbukaan informasi penanganan perkara dari Kejaksaan Republik Indonesia. Portal ini berfungsi sebagai sarana transparansi peradilan yang memungkinkan masyarakat luas, korban, keluarga tersangka, maupun pihak terkait untuk memantau perjalanan suatu perkara pidana secara daring.