Kejaksaan Negeri Purbalingga menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang mudah diakses guna mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor (Whistleblowing System). Layanan SP4N-LAPOR! dapat diakses pada halaman https://www.lapor.go.id/.

Jenis Layanan Pengaduan

  • Pengaduan Tipikor: Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
  • Pengaduan Pelayanan Publik: Masukan serta saran terkait kualitas pelayanan aparatur kejaksaan melalui sistem SP4N-LAPOR!.
  • Posko Pelayanan Hukum: Konsultasi dan pengaduan langsung di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Purbalingga.