Landasan Hukum & Kewenangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Tugas dan Wewenang Pokok

Kejaksaan bertugas melaksanakan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, serta melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.