Layanan Antar Keliling Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purbalingga (LANTINGBRALING) merupakan suatu Inovasi pelayanan yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga guna memudahkan pihak terkait yang dinilai memiliki kendala terhadap pengembalian barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, sehingga melalui layanan LANTINGBRALING, Kejaksaan Negeri Purbalingga hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Komitmen Pelayanan: Pelayanan barang bukti di Kejaksaan Negeri Purbalingga berasaskan integritas, transparansi, bebas dari gratifikasi dan pungutan liar (Pungli).