Cara Menggunakan Portal
- Kunjungi Laman: Buka peramban dan akses alamat
[https://cms-publik.kejaksaan.go.id/](https://cms-publik.kejaksaan.go.id/). - Pencarian Data: Masukkan kata kunci identifikasi perkara pada kolom pencarian yang tersedia, seperti:
- Nama tersangka/terdakwa.
- Nomor berkas perkara atau nomor SPDP.
- Satuan kerja Kejaksaan Negeri / Kejaksaan Tinggi yang menangani.
- Lihat Rincian: Sistem akan menampilkan ringkasan informasi perkara, status jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk, pasal yang disangkakan, dan perkembangan terkini administrasi hukumnya.
Catatan Penggunaan
- Data yang ditampilkan pada CMS Publik bersifat informatif. Apabila terdapat perbedaan teknis antara data elektronik dan dokumen fisik resmi yang telah berkekuatan hukum, rujukan utama yang sah tetap mengacu pada berkas fisik resmi di kantor kejaksaan terkait.