Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Purbalingga melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Purbalingga kepada Jaksa Penuntut Umum, dengan tersangka berinisial ABN (48), BPY (28), dan AL (40).
Kegiatan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sebagai tahapan untuk melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.