Pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Purbalingga melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Purbalingga dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan tersangka berinisial AA (28).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana berupa kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.