Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alheri, SH, MH Selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan pelayanan hukum secara langsung kepada masyarakat.


Pemberian pelayanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dilakukan secara gratis dan ditujukan kepada masyarakat yang memiliki permasalahan terkait hukum khususnya dalam masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.


Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.