Kejaksaan Negeri Purbalingga menjadi narasumber dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Karier Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga.
Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan meliputi Restorative Justice dan Asas Keadilan Korektif atas Penerapan Sanksi Pidana Denda Peraturan Daerah (Perda) Berdasarkan Paradigma KUHP Terbaru. Materi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPNS dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.